Sukses

Saut Situmorang Minta KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta KPK membeberkan alasan memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta KPK membeberkan alasan memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"3 syarat pemberantasan korupsi itu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan," kata Saut kepada wartawan pada Kamis 2 Mei 2024.

Selain itu, kata dia, KPK juga harus jelaskan peran saksi Shanty Alda dalam kasus tersebut. Sebab, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan PT. Smart Marsindo dalam korupsi Abdul Gani Kasuba tersebut.

"Hukum akan pasti bermanfaat dan adil kalau dilaksanakan dengan jujur dan benar," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Mangkir

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait diperiksanya Shanty Alda. "Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.

KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

3 dari 3 halaman

Tersangka

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK