Sukses

SYL Disebut Kena Diare Berat, Sidang Dilanjutkan 6 Mei 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menutup sidang perkara gratifikasi dan pemerasan ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menutup sidang perkara gratifikasi dan pemerasan ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Ditutupnya sidang tersebut sehubungan dengan SYL yang sedang sakit, Senin (29/4/2024).

"Yang mulia saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," ucap tim kuasa hukum SYL dalam ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim tipikor, Rianto Adam Pontoh langsung memutuskan untuk menunda sementara sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin depan.

"Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara minggu depan Hari Senin depan," kata Rianto.

Sehubungan dengan sidang pada hari ini yang belum sepenuhnya rampung, Rianto juga meminta agar saksi Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian; Staf Biro Umum Pengadaan Kementrian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus; Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh agar kembali hadir dalam sidang lanjutan.

Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.

"Dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita periksa saksi yang lain, tambah saksi yang lain minggu depan tanggal 6 Mei dan untuk saudara jadwalkan juga tanggal 6 dan tanggal 8 pak, saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8 Tolong disiapkan," ucap Ketua Majelis Hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Eselon I Kementan Diperas Belikan Innova untuk Anak Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Fungsional Barang Jasa Substansi Rumah Tangga Kementrian Pertanian (Kementan) Arief Sopian mengaku sempat diperintahkan untuk mengumpulkan uang guna membayarkan satu unit mobil Innova pada tahun 2022. Mobil tersebut diperuntukkan anak perempuan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Mulanya, Arief mengaku sempat membeli satu unit mobil Innova pada tahun 2022. Namun, mobil tersebut atas perintah dari atasannya.

"Pak Arif kapan mobil Innova itu dibeli," tanya majelis hakim Fahzal Hendrik.

"Sekitar bulan Maret tahun 2022 Yang Mulia," kata Arief.

"Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu?" kata Fahzal.

"Iya," singkat Arief.

 

3 dari 3 halaman

Hanya Inspektorat Jenderal

Arief mengaku perintah tersebut berasal dari pihak pejabat Eselon 1 Direktorat Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan dan Dirjen Perkebunan.

Hanya saja, kata dia, tidak semua Eselon 1 itu diperas guna membayarkan mobil tersebut.

"Berapa Eselon 1nya yang mengumpulkan uang berapa banyak? Semua Eseleon 1-nya?," tanya Fahzal.

"Tidak Yang Mulia, Eselon 1 yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," ungkap Arief.

"Inspektorat ga kena itu? Eselon 1 nya," tanya hakim.

"Tidak," ujar saksi.

"Kalau yang lain kena semua," lanjut tanya hakim Fahzal.

"Kena Yang Mulia," jelas Arief.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.