Sukses

Jika Diwajibkan Datang, Cak Imin Akan Hadir di Sidang Putusan MK

Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, dirinya bakal hadir jika ada kewajiban datang dari MK.

"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang," kata Cak Imin saat konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Dia melanjutkan, hingga kini MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon kewajiban hadir dalam sidang pembacaan putusan.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," ungkap Cak Imin.

Lebih lanjut, Ketua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

"Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kayak apa baru nanti kita bisa bersikap," tukas Cak Imin.

Diketahui, pengucapan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilangsungkan Senin, 22 April 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, mekanisme persidangan diawali dengan surat panggilan terhadap para pihak yang terlibat.

“Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Didudukan dalam Satu Majelis yang Sama

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan. Para pihak berperkara nantinya didudukkan dalam satu majelis yang sama.

“Jadi digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” tutur Fajar. 

Meski didudukan bersamaan, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya.

“Iya, ada dua putusan,” ungkap Fajar.

3 dari 3 halaman

14 Anggota Saja

Fajar mewanti, para pihak hanya dibolehkan membawa 14 anggota saja.

Menurut dia hal itu sudah sesuai dengan kesepakaan seperti pada sidang sebelumnya.

Terkait kehadiran prinsipal, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada pihak masing-masing.

“Ya yang penting kita panggil semuanya,” Fajar menandasi.

Sebagai informasi, hari ini masih berlangsung rapat permusyawaratan hakim (RPH). Total dari sembilan, hanya delapan hakim konstitusi yang akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Sebab, Hakim Anwar Usman berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK dilarang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini