Sukses

Antisipasi Puncak Arus Balik, Pemerintah Izinkan Sebagian ASN WFH 16-17 April 2024

Azwar Anas menjelaskan, kebijakan diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berdinas pada instansi yang berkait langsung dengan pelayanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Momentum libur lebaran Idul Fitri akan segera berakhir, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada tanggal 15 April 2024 merupakan hari terakhir bagi para ASN untuk cuti bersama.

Untuk mengatasi sejumlah ASN yang belum kembali bekerja dan tingginya arus balik, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

"Pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (13/4/2024).

Azwar Anas menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik.

"Bagi instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik, WFO tetap akan diterapkan secara optimal 100 persen," jelas Azwar Anas.

"Jadi, pelayanan yang langsung ditujukan kepada publik akan tetap berjalan secara optimal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu menjadi yang terbaik dalam segala situasi," tambah Azwar Anas.

Azwar Anas juga menambahkan bahwa WFH hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Selain itu, WFH hanya dapat dilakukan oleh maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.

"Detail aturan terkait tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah," tambah Azwar Anas.

Sebagai informasi, instansi yang langsung terkait dengan masyarakat akan tetap menerapkan WFO 100 persen, seperti instansi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Sedangkan instansi yang diizinkan untuk menerapkan WFH sebanyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran, Heru Budi: Cukup 10 Hari

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang libur Lebaran 2024. ASN, kata dia harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16-17 masuk kan, cukup. Udah (libur Lebaran) 10 hari," kata Heru kepada wartawan, dikutip Kamis (11/4/2024).

Menurut Heru, bakal ada inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama ASN DKI masuk kerja usai Lebaran. Sidak, kata dia berlaku sebagai pengawasan terhadap ASN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Meski begitu, Heru menyampaikan sejumlah kondisi yang diperbolehkan bagi ASN DKI Jakarta untuk tak masuk di hari pertama usai Lebaran. Misalnya jatuh sakit.

"Pertama, tidak boleh (memperpanjang libur Lebaran), kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya udah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup lah. Nggak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," kata dia.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

3 dari 3 halaman

Aturan soal Libur Lebaran ASN

Aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres tersebut menetapkan ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu di luar dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

<p>Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)</p>

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini