Sukses

Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Hasil Pencucian Uang

Kejagung meminta publik dapat sabar menunggu kerja dari penyidik dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kompoditi timah yang telah menyeret 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami kabar terkait dugaan rangkaian bisnis yang dijalankan Harvey Moeis merupakan hasil dari pencucian uang atau money laundry. Suami dari aktris Sandra Dewi itu merupakan tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Semua informasi, baik di medsos, di media yang sekarang ini, termasuk di beberapa laporan pengaduan teman-teman, NGO, masyarakat, itu semua kita jadikan bahan untuk lakukan klarifikasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Ketut memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check dalam mendalami keterangan antara saksi dan tersangka kasus. Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang belum, kemungkinan juga kita akan kita tetapkan,” jelas dia.

Dia meminta publik dapat sabar menunggu kerja dari penyidik dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kompoditi timah yang telah menyeret 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis.

“Kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan juga UU TPPU,” Ketut menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta 14 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024 lalu, Kejagung menggandeng Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.

“Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian non kawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non IUP itu 81.462,602 hektare,” tutur Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerugian Negara Akibat Kerusakan Lingkungan

Berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan, kata Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare.

“Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non,” jelas dia.

“Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp 157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp 5.257.249.726.025. Totalnya saja, kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 223.366.246.027.050,” sambungnya.

Sementara untuk kerugian non kawasan hutan, sambungnya, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 47.703.441.991.650.

“Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp 271.069.688.018.700,” ungkap Bambang.

Arti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara seperti penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.

3 dari 3 halaman

Negara Rugi Rp 271 Triliun

Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara, yang mencapai Rp 271 triliun.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Hal itu turut diamini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka Harvei Moes selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, yang juga suami aktris Sandra Dewi.

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan,” terang Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024.

“Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini