Sukses

Saksi Tergugat Absen di Sidang PTUN, AMAN: Bukti Negara Abai RUU Masyarakat Adat

Dalam sidang tersebut, surat kuasa tergugat I tidak dilengkapi tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa sehingga dinilai tidak sah

Liputan6.com, Jakarta - Saksi dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Diketahui, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) bersama 8 individu masyarakat adat menggugat pemerintah dan DPR ke PTUN Jakarta karena dinilai abai dalam pembentukan UU Masyarakat Adat.

Sidang hari ini beragendakan bukti surat (tulisan) dari para pihak. 

Dalam sidang tersebut, surat kuasa tergugat I tidak dilengkapi tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa sehingga dinilai tidak sah. Hal itu diketahui ketika yang bersangkutan ditanya tentang surat kuasa tergugat I dan dokumen yang ditunjukkan tak memuat tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusanrata (PPMAN), Syamsul Alam Agus, sebagai salah satu penggugat enggan mempersoalkan sikap pemerintah dan DPR yang tak mengajukan saksi maupun ahli dalam persidangan.

Namun, ia mengingatkan, hal itu berarti menunjukkan negara takkan berkesempatan untuk membantah semua dalil-dalil gugatan para penggugat.

"Ketiadaan saksi fakta dari DPR maupun presiden juga mengonfirmasi sikap abai dalam pembentukan UU Masyarakat Adat. Atau dengan kata lain mereka tidak dapat membuktikan hal-hal apa saja yang sudah dilakukan dalam membentuk UU tentang Masyarakat Adat," kata  Syamsul saat dihubungi, Kamis (28/03/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta hakim Pertimbangkan Sikap DPR

Syamsul pun berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap DPR dan pemerintah tersebut dalam menjatuhkan putusan nantinya. Ia pun meyakini permohonan para penggugat akan dikabulkan lantaran disertai keterangan saksi ahli dan didukung fakta-fakta persidangan.

"Kalau memperhatikan keterangan ahli dan fakta-fakta persidangan yang dihadirkan juga keterangan saksi fakta, kami berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan para penggugat," ucapnya.

Sidang ini rencananya dilanjutkan 25 April 2024 dengan agenda kesimpulan para pihak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.