Sukses

KPK Bakal Jerat Abdul Gani Kasuba Pakai TPPU, Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

KPK membuka peluang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara akibat korupsi AGK cs.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Betul, Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan, penerapan TPPU kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"(TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya," kata dia.

Dalam kasus ini, AGK bersama enam orang lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini setelah KPK mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan mereka yakni uang senilai Rp725 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Abdul Gani Langsung Ditahan KPK

Abdul Gani sendiri bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.

Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.