Sukses

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi APD Covid di Kemenkes

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad, absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad, absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengonfirmasi ketidakhadiran Fadel Muhammad untuk diperiksa hari ini, Selasa (19/3/2024). Ia menyebut saat ini Fadel tengah berada di luar negeri.

"Untuk saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umroh," kata Ali kepada wartawan.

Ali mengatakan untuk pemeriksaan terhadap Fadel akan dilakukan penjadwalan ulang guna menggali keterangan terkait kasus korupsi APD tersebut.

"Sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes dimaksud," ujar Ali.

Pada kasus ini, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak lima orang juga telah dilakukan pencegahan berpergian ke luar negeri. Dua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2024).

KPK belum merinci identitas nama-nama orang dicegah ke luar negeri tersebut. Pencegahan ke luar negeri lima orang itu mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujar Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Proyek Rp3,03 Triliun, Negara Diduga Dirugikan Mencapai Rp625 Miliar

Diketahui, pengadaan proyek APD untuk Covid-19 di Kemenkes tahun 2020 mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta APD. Kerugian negara dalam korupsi ini diduga mencapai Rp625 miliar. 

"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.

Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung dengan menyasar lebih dari satu tersangka. Hanya saja KPK belum mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab hingga semua proses rampung.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.