Sukses

15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Dijebloskan di Sel Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Asep kemudian menyinggung soal aspek psikologis.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 orang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Asep kemudian menyinggung soal aspek psikologis.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Satu dari 15 orang tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Rutan KPK. Dia adalah Ahmad Fauzi.

Menurut dia, jika ditempatkan di Rutan KPK dikhawatirkan berdampak pada lingkungan di Rutan KPK itu sendiri.

"Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya," kata dia.

Di samping itu, KPK juga mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. Dalam hal ini, KPK tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi, penahanan yang 15 ini di rutan Polda Metro Jaya. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Pungli Capai Rp6,3 Miliar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mencatat perputaran uang pungutan liar atau pungli di Rutan Cabang KPK mencapai Rp 6,3 Miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap nilai tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari rentang waktu 2019 sampai dengan 2023.

"Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan, para tersangka menawarkan bermacam keistimewaan bagi tahanan yang rutin membayar pungli. Salah satunya berupa pemberian informasi saat inspeksi mendadak atau Sidak.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar dia.

Asep membeberkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Nominal yang Didapat

Asep merincikan, AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta.

"Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka yang berasal dari pelbagai latar belakang diantaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi.

Selain itu, ada pula Hengki selaku PegawaI Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022. Kemudian, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.

Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.