Sukses

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal TikTok Shop: Jangan Sampai Medsos untuk Dagang

Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) apabila digunakan untuk berdagang dan bertransaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) apabila digunakan untuk berdagang dan bertransaksi, sebab hal itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (14/3/2024).

Amin mengharapkan pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin. Dilansir dari Antara.

Amin mengatakan Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial.

Oleh karena itu, Amin berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

 

3 dari 3 halaman

Agendakan Bertemu Pihak TikTok

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan agenda untuk bertemu TikTok di Indonesia dalam waktu dekat, di mana salah satu topik yang akan dibahas ialah terkait keamanan data.

"Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu. Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu," kata Menkominfo Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Budi menyebutkan pada pertemuan tersebut tidak hanya akan membahas topik mengenai keamanan data, namun, juga membicarakan lebih banyak hal mengenai perkembangan platform digital tersebut di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.