Sukses

Kemendikbud Soal Kasus Perundungan: Tidak Ada Sanksi untuk SMA Binus Internasional

Menurut Kemendukbud, langkah SMA Binus School dalam mengawal kasus bullying dianggap sudah benar.

Liputan6.com, Jakarta - Kemendikbud menegaskan bahwa SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mendapatkan sanksi atas kasus perundungan dan dugaan kekerasan yang terjadi antarsiswanya. Hal itu diungkapkan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana.

Menurutnya, langkah Binus dalam mengawal kasus tersebut dianggap sudah benar.

“Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud, tidak perlu ada sanksi kepada Binus,”katanya.

Selanjutnya, SMA Binus Internasional diminta untuk mempertegas aturan dan juga melakukan langkah-langkah pencegahan. Agar kasus perundungan disertai kekerasan tersebut tak terulang kembali.

“Yang penting bagi kami, bagaimana Binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus ini,”katanya.

Hal senada juga diungkapkan, Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga. Dia meminta agar sekolah lain juga lebih waspada dan peduli dalam kasus perundungan.

"Kami minta agar lebih aware, tidak ada kekerasan di sekolah dan tindak kekerasan lainnya, yang mana sebenarnya sudah ada aturan juga, dan itu yang kita dorong," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Periksa 8 Saksi

Sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas kasus dugaan perundungan dan kekerasan di SMA Binus Internasional, Kota Tangsel.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, 8 saksi sudah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Dapat saya sampaikan perkembangan kasus perundungan di salah satu SMA swasta di Tangsel. Tim penyidik Unit PPA Tangsel telah memeriksan 8 saksi," katanya, Jumat (23/2/2024).

Wendi melanjutkan, dalam pemeriksaan itu tidak hanya dihadiri para saksi. Namun, turut hadir juga orang tua, perwakilan BAPPAS, lembaga dan pekerja sosial.

"Karena melibatkan anak di bawah umur turut hadir juga orang tua, yang mendapingi lalu BAPPAS dan pekerja sosial," ujarnya.

Sampai saat ini, proses masih berjalan masih dijalani semua. Dimana, keterangan yang mereka berikan nantinya akan di-update dari hasil penyidikan dan disampaikan.

"Proses masih berjalan dan nanti di-update untuk disampaikan," katanya.

Kasus perundungan yang juga melibatkan anak dari Vincent Ryan Rompies ini, turut dilakukan pemeriksaan. Bahkan Vincent juga hadir dalam proses hukum tersebut.

Vincent mengaku menghargai setiap proses hukum yang tengah dijalani saat ini di Polres Tangerang Selatan.

“Sangat kooperatif dan kinerjanya saya sangat mengapresiasi dari kinerja dari temen-temen kepolisian di Polres Tangsel ini, insyallah berjalan lancar,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.