Sukses

Mahfud MD Mundur, Mantan Ketua KY: Wujud Kepatuhan Akan Aturan Hukum dan Etika

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, sudah menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, sudah menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, dirinya pernah meminta Mahfud setelah ditetapkan menjadi cawapres. Hal ini pun langsung diamini oleh Mahfud langsung.

Menurut dia, ini adalah bagian dari kepatuhan akan aturan hukum dan etika umum untuk menghindari konflik kepentingan.

"Saya dan banyak pihak sejak beliau dipilih menjadi wapres meminta dia mundur sebagai wujud kepatuhan kepada aturan hukum dan etika umum tentang konflik kepentingan. Beliau setuju hanya meminta waktu membereskan beberapa hal strategis di Polhukam yang sedang beliau kawal," kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (1/2/2024).

Selain konflik kepentingan dan menjaga aturan hukum, Suparman melihat alasan untuk mundur karena ada proses Pemilu yang kian jauh dari prinsip adil. Diduga hal inilah yang membuat Mahfud resah berada di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Belakangan alasan untuk mundur makin urgent seiring dengan proses-proses Pemilu yang kian jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yang fair dan objektif," ungkap Suparman.

Meski demikian, dia enggan menduga-menduga bahwa puncaknya Mahfud untuk mundur karena pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden boleh ikut kampanye.

"Kita tunggu saja pernyataan Pak Mahfud setelah beliau ketemu Presiden. Saya tidak mau menduga-duga," kata Suparman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikan Kritik Moral dan Dorong Peserta Lain Mundur

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). 

Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menilai pengunduran diri itu merupakan bentuk auto kritik dan contoh untuk pejabat lain untuk mundur saat berkampanye.

"Waktu itu dia (Mahfud) mengatakan itu merupakan kritik moral dan protes moral terhadap apa yang kita lihat dari hari ke hari, betapa kekuasaan aparat dan fasilitas negara di salah gunakan secara sangat terbuka, secara sangat telanjang, secara sangat terang benderang untuk mendukung paslon tertentu," ujar Karaniya, dikutip Kamis (1/2/2024).

"Dan itulah yang sebetulnya akhirnya mendorong Prof Mahfud untuk kemudian sampai ke titik ini (mengundurkan diri)," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Tak Boleh Memihak

Karaniya juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan kepala negara boleh berpihak dan berkampanye.

Menurutnya, pernyataan Jokowi telah membuat pemilu sulit berlangsung jujur dan adil.

"Kalau begitu meskipun anda sedang menjabat sebagai pejabat negara, anda boleh-boleh saja memihak, anda boleh saja berkampanye yang secara langsung fire wall antara kekuasaan, fasilitas negara dan aparat negara untuk menjamin sebuah pemilu yang jujur dan adil tiba-tiba menjadi hilang," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini