Sukses

Kejati DKI Beri Waktu hingga 11 Januari 2024, Berkas Firli Bahuri Harus Segera Diserahkan

Penyidik Polda Metro diberikan tenggat waktu 14 hari untuk melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro diberikan tenggat waktu 14 hari untuk melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Herlangga mengatakan, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lengkapi Berkas

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan melengkapi berkas melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ade menyebut, beberapa petunjuk itu di antaranya memeriksa beberapa saksi baru, termasuk pemeriksaan tambahan kepada tersangka Firli Bahuri.

"Sudah kita tindaklanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk di dalamnya (FB), nanti kita update berikutnya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Pasal

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.