Sukses

KPK Periksa Detail Makanan yang Dibawa Keluarga saat Kunjungan Natal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan keluarga untuk mengunjungi dan memberikan makanan untuk tahanan di momentum Hari Raya Natal 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan keluarga untuk mengunjungi dan memberikan makanan untuk tahanan di momentum Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023). Namun KPK memastikan setiap makanan akan dicek lebih dahulu oleh petugas rumah tahanan (rutan).

"Untuk penerimaan makanan hari ini tetap makanan yang dikirimkan adalah tetap dalam satu box. Jadi makanan yang bisa makanan ringan, tidak basi dalam waktu 3 hari ke depan, kemudian pokoknya tidak ada barang-barang lain yang melanggar aturan," ujar Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/12/2023).

Fauzi menyebut, makanan maupun barang yang diberikan ke tahanan tidak sembarangan bisa masuk. Dia menegaskan, petugas rutan KPK akan memeriksa detail sesuai prosedur yang berlaku.

"Barang-barang itu dimasukkan ke dalam box, kemudian diperiksa secara manual, secara manual masih aman, kemudian kita masukkan ke dalam mesin x-ray, setelah aman baru bisa dikirimkan ke masing-masing tempat penahanan," kata Fauzi.

Fauzi menyebut, pemberian makanan dari keluarga untuk para tahanan variatif. Fauzi membeberkan ada makanan berat hingga makanan ringan yang diberikan keluarga kepada tahanan.

"Tadi makanan yang terlihat itu makanannya berupa makanan ringan, snack, terus makanan sayur-sayuran, sama buah-buahan, ada (opor ayam), ada kue kering natal," kata Fauzi.

KPK juga memberikan kesempatan untuk para tahanan melaksanakan ibadah Natal. Ibadah Natal dimulai pukul 13.30 WIB sampai 15.00 WIB. Usai ibadah, para tahanan selanjutnya akan dikembalikan ke Rutan KPK.

"Tema khotbah Natal yang pasti kami dari rutan tetap kami minta untuk terkait tema pemberantasan korupsi," Fauzi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga

KPK mengizinkan para tahanan merayakan Natal bersama keluarga. KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Ali mengatakan, untuk saat ini tahanan KPK yang beragama Kristiani dan akan merayakan Natal sebanyak 24 orang. Ali menyebut, perayaan Natal nantinya akan dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal. Ibadah Natal (25/12) dilaksanakan terpusat di Rutan gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri," kata Ali.

Ali mengatakan, jadwal ibadah akan dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023 mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

1 Tahanan Diperbolehkan Terima 3 Pengunjung

Ali menjelaskan tata cara kunjungan untuk keluarga tahanan. Ali menyebut, yang bisa mengunjungi tahanan hanya keluarga inti yang mendapat izin dari penyidik, jaksa maupun hakim Pengadilan Tipikor.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban," kata Ali.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," Ali menambahkan.

Ali mengatakan, fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK. Hal ini selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," Ali menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini