Sukses

3 Fakta Insiden Kebakaran di Kalideres Jakbar Sebabkan 1 Orang Meninggal, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Api melalap sebuah rumah pada Kamis sore 14 Desember 2023 di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Akibat kebakaran tersebut, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.

Liputan6.com, Jakarta - Api melalap sebuah rumah pada Kamis sore 14 Desember 2023 di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Akibat kebakaran tersebut, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.

Menurut Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat Syarifuddin, insiden kebakaran dilaporkan pada pukul 14.30 WIB.

Syarifuddin mengatakan, sebanyak 13 unit mobil dikerahkan. Api kemudian berhasil dijinakan pada pukul 15.20 WIB.

"Objek terbakar rumah tinggal, perkiraan luas Area 60 m²," ujar Syarifuddin kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

Kemudian, polisi pun menetapkan satu orang sebagai tersangka usai kebakaran di Jalan Rawa Melati, Kalideres tersebut. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, kebakaran diduga terjadi karena ada unsur kesangajaan. Satu orang inisial RH (50) pun diamankan.

"Kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul Jana dalam keterangan tertulis.

Abdul Jana mengatakan, tersangka RH (50) merupakan suami dari RI (41) yang juga menjadi korban luka dalam insiden kebakaran tersebut. Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

Berikut sederet fakta terkait insiden kebakaran yang terjadi pada Kamis sore 14 Desember 2023 di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Kebakaran Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia, 13 Mobil Pemadam Dikerahkan

Api melalap sebuah rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis sore 14 Desember 2023. Akibat kejadian itu, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat Syarifuddin menerangkan, peristiwa kebakaran dilaporkan pada pukul 14.30 WIB.

Sebanyak 13 unit mobil dikerahkan. Api kemudian berhasil dijinakan pada pukul 15.20 WIB

"Objek terbakar rumah tinggal, perkiraan luas Area 60 m²," kata dia kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Adapun, identitasnya Rosyin (70), Saanah (70), Royani (40) dan Rudi. Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 300 Juta.

"(Korban) Ibu Saanah usia, 60 tahun meninggal," ujar Syarifuddin.

 

3 dari 4 halaman

2. Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka usai kebakaran di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis sore 14 Desember 2023.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, kebakaran diduga terjadi karen ada unsur kesangajaan. Satu orang inisial RH (50) pun diamankan.

"Kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul Jana dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

 

4 dari 4 halaman

3. Korban dan Tersangka Sedang Jalani Perawatan di RS

Abdul Jana mengatakan, tersangka RH (50) merupakan suami dari RI (41) yang juga menjadi korban luka dalam insiden kebakaran tersebut.

Akibat peristiwa itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen.

Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," jelas Abdul Jana.

Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.