Sukses

Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas Diduga Dianiaya Orang Tua

Kasus penganiayaan anak berkebutuhan khusus berinisial AN (10) menggegerkan warga di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ternyata, pelaku pembunuhan tak lain adalah orang tua korban berinisial SM (50) dan BK (61).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial AN (10) menggegerkan warga di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ternyata, pelaku pembunuhan tak lain adalah orang tua korban berinisial SM (50) dan BK (61).

"Tersangka merupakan orang tua kandung korban," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto dilansir dari Antara, Selasa (5/12/2023).

Suhardi menuturkan, kasus tersebut berumula dari laporan masyarakat terkait insiden kematian seorang anak berkebutuhan khusus yang dinilai tidak wajar. Penyidik Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan dan mengautopsi jasad korban.

Hasil autopsi terhadap jenazah korban, polisi menemukan beberapa luka bekas penganiayaan dan luka tusukan di bagian perut sebelah kanan. Luka tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

"Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," ucap Suhardi.

Ia mengungkapkan, aksi penganiayaan tersangka terhadap anaknya itu berlangsung sejak Agustus 2023 hingga 12 Oktober 2023. Kedua tersangka kesal kepada karena korban kerap menangis ketika akan dimandikan dan diberi makan. Mereka memukul korban menggunakan benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.

"Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus," tambah Suhardi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bantal dan sarung yang terdapat bekas darah. Selanjutnya, pakaian korban, benda yang digunakan tersangka menganiaya korban berupa sendok, gayung, dan beberapa peralatan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Tersangka Tega Menganiaya Anak Berkebutuhan Khusus Masih Didalami

Suhardi menambahkan, penyidik masih mendalami motif dari kedua tersangka yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Namun dari hasil penyidikan sementara, tersangka kesal lantaran korban kerap menangis ketika akan diberi makan dan dimandikan.  

"Dari hasil keterangan yang kami lakukan, memang dua orang tua ini memiliki tempramen yang tinggi, saat mengasuh anaknya yang sudah lama tidak diasuh. Sebelumnya, anak ini diasuh oleh orang tua angkatnya," kata Suhardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini