Sukses

Penampakan Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

Firli Bahuri datang tanpa terpantau awak media. Lantaran datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan sumber merdeka.com, dipastikan Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Lantai 6 gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Lewat tangkapan Foto, nampak Firli yang sedang duduk dengan seorang pria berpakaian batik. Ia seperti tengah diajak berbicara dengan seseorang, terlihat dari pose fotonya Firli yang sedang berada di ruangan pemeriksaan.

Adapun diketahui, Firli datang tanpa terpantau awak media. Lantaran datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” demikian konfirmasi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Selain datang lebih awal, Firli juga diyakini tidak masuk lewat pintu biasanya keluar masuk Gedung Bareskrim, atau lewat akses Awaloedin Djamin. Sebab, sejak pagi tidak terlihat Firli masuk lewat pintu tersebut.

Namun demikian, Arief memastikan kalau Firli telah hadir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” tuturnya.

Sikap menghindari awak media bukan kali ini saja dilakukan Firli, sebab saat pemeriksaan sebelumnya. Firli pun sempat keluar keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB, memakai mobil Hyundai dengan nomor polisi B 1917 TJQ.

Silapnya menghindari awak media terlihat jelas dan menjadi sorotan, karena kedapatan bersembunyi di dalam mobilnya, menunduk dan menutupi kedua wajahnya dengan tas. Firli yang menggunakan batik warna cokelat duduk di belakang sopir, Kamis (16/11).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Firli Tersangka

Sementara dalam kasus ini, Firli telah dijerat lantaran diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Reporter: Bachtiarudin alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.