Sukses

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejari Kota Depok, Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Altafasalya Ardnika Basya, tersangka pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia. Rencananya Kejari Kota Depok akan segera mempersidangkan tersangka dan terancam hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Altafasalya Ardnika Basya, tersangka pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia. Rencananya Kejari Kota Depok akan segera mempersidangkan tersangka dan terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Dera mengatakan, Kejari Kota Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok. Kejari Kota Depok telah menerima sejumlah barang bukti yang menguatkan tersangka melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa UI.

“Barang bukti telah kami terima, ada puluhan item, mulai dari laptop, HP,” ujar Alfa Dera kepada Liputan6.com, Jumat (1/12/2023).

Alfa Dera menjelaskan, barang bukti lainnya yang telah disita Kejari Kota Depok, berupa sejumlah kelengkapan yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban. Tersangka sesuai dengan pasal 340, 338 dan 365 KUHP dari pasal yang disangkakan dari berkas perkara.

“Tersangka terancam pidana mati jika terbukti Pasal 340 KUHP,” jelas Alfa Dera.

Kejari Kota Depok telah menyatakan berkas perkara yang diserahkan Polres Metro Depok dinyatakan lengkap atau P21. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kejari Kota Depok mendapatkan keterangan yang berubah-ubah dari tersangka.

“Tersangka memberikan keterangan berubah-ubah waktu pemeriksaaan, tapi itu hak tersangka,” ucap Alfa Dera.

Alfa Dera mengungkapkan, apabila pada persidangan nanti tersangka mempersulit persidangan atau berubah fakta, akan menjadi penilaian Kejari Kota Depok. Nantinya keterangan tersangka pada persidangan akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

“Nanti alat bukti yang akan dihadirkan JPU bukan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, kita ada alat bukti lainnya,” ungkap Alfa Dera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditahan 20 Hari

Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan.

“Segera kami limpahkan tidak lebih dari 1 minggu,” tegas Alfa Dera.

3 dari 3 halaman

Masalah Hutang

Pada pemberitaan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka mengaku memiliki hutang untuk menutupi kekalahannya bermain crypto. Tersangka mengaku memiliki kerugian hingga mencapai Rp 80 juta.

“Menurut pengakuannya kerugian tersangka mencapai Rp 80 juta, akhirnya tersangka meminjam uang kepada temannya termasuk pinjol,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan menjelaskan, tersangka memiliki hutang sebesar Rp 15 juta kepada rekannya dan pinjol. Hutang yang dilakukan tersangka terhadap korban sebesar Rp 200 ribu dan sudah dilunasi tersangka.

“Tersangka juga iri kepada korban karena korban sukses bermain crypto dan mendapatkan keuntungan,” jelas Nirwan.

Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau lipat sebanyak 10 tusukan. Tersangka sudah berteman dengan korban sejak lama dan mengetahui korban memiliki barang yang harganya lumayan mahal.

“Tersangka tau korban memiliki barang yang lumayan mahal seperti laptop dan handphone, tersangka tau persis korban baru pulang dari kampung,” ucap Nirwan.

Nirwan mengungkapkan, korban baru pulang dari kampung dan tersangka menganggap korban memiliki banyak uang sehingga mengambil dompet korban. Dari dompet korban tersangka mengambil ATM dan akan menguras isi ATM korban.

“Namun saat dicoba, tersangka tidak mengetahui pin nya sehingga terblokir ATM nya,” ungkap Nirwan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.