Sukses

Masih Terus Didalami, Polisi Kenakan Wajib Lapor Ibu Tiri yang Siksa Balita di Tangerang

Polisi terus mendalami kasus yang menyita perhatian publik itu. Sampai-sampai, Komisi Perlindungan Anak ikut turun tangan langsung untuk menyelamatkan sang balita.

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah dilaporkan ke Polisi dan menjalani sejumlah pemeriksaan, NL (38), ibu tiri yang menyiksa anak yang masih berusia 4 tahun, tidak menjalani masa penahanan di sel Polres Metro Tangerang.

Polisi beralasan tidak melakukan penahanan kepada NL karena alasan kemanusiaan. Sebab, kepada Polisi, pelaku mengaku masih memiliki anak bayi berusia 9 bulan.

“Wajib laporan. Proses hukum terus berjalan” ungkap asat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus yang menyita perhatian publik itu. Sampai-sampai, Komisi Perlindungan Anak ikut turun tangan langsung untuk menyelamatkan sang balita.

"Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, laporan dugaan kekerasan terhadap balita seperti penganiayaan verbal dan non verbal, terjadi di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Sang ketua RT, Bowo Prayitno yang turun langsung melaporkannya kepada kepolisian, karena mengaku warganya yang belum genap satu bulan mengontrak di wilayahnya itu, kerap berteriak dan menyiksa anak-anak tirinya.

"Awalnya pelapor yakni ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri korban," terang Kapolres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fakta Kasus Kekerasan Anak

Zain pun belum dapat merinci dan mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara masih dilakukan Polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan mendalam.

"Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini