Sukses

KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Sudah Jerat Tersangka

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes. Bahkan KPK sudah menetapkan tersangka, hanya saja identitasnya masih dirahasiakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi itu yakni terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes saat pandemi Covid-19.

Bahkan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan.

"Ya sudah ada, itu sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tanda tangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.

Alex tak menampik dalam penyidikan kasus ini KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggung jawab. Hanya saja Alex belum bersedia membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah menetapkan tersangka," kata Alex.

Alex juga belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan korupsi pengadaan APD di masa pandemi tersebut.

"Nama-namanya (tersangka) sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.

Terkait pengadaan APD Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemenkes dan BNPB Kalah Gugatan Terkait Pembelian APD

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

3 dari 4 halaman

Jokowi Cerita Awal Pandemi, Negara Rebutan APD dan Vaksin Covid-19

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bercerita tentang situasi awal pandemi melanda Indonesia. Kala itu, pemerintah pusat panik karena harus berebut vaksin Covid-19 dengan negara lain.

"Saya ingat saat awal pandemi berlangsung, yang menyebabkan kepanikan di jajaran pemerintah kita adalah karena kita rebutan yang namanya vaksin dengan negara lain, semua negara saat itu rebutan dengan yang namanya vaksin," ungkap Jokowi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Jumat (7/11/2022).  

Berikutnya, pemerintah kelimpungan mencari Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan (nakes). Pemerintah pun berupaya memproduksi sendiri APD kala pandemi sedang ganas-ganasnya.

"Itu rebutan yang awal-awal itu pakaian APD, di mana-mana padahal kita produksi, saking bingungnya saat itu," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

 

4 dari 4 halaman

Indonesia Berhasil Kendalikan Covid-19

Meski begitu, kepala negara bersyukur kini Indonesia bisa mengendalikan pandemi dengan baik. Menurutnya, sudah 440 juta dosis vaksinasi Covid-19 disuntikkan kepada masyarakat.

"Tapi Alhamdulillah sampai saat ini sudah menyuntikkan 440 juta dosis vaksin kepada rakyat sehingga kita termasuk yang terbaik di dunia dalam mengelola, mengendalikan yang pandemi," ucap Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini