Sukses

Jelang Putusan MKMK, Polisi Siagakan 2.149 Personel Amankan Gedung MK dan Rekayasa Lalu Lintas

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung MK jelang sidang pleno pembacaan putusan MKMK pada sore ini, Selasa (7/11/2023). Selain pengamanan, polisi juga menyiapkan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Hal ini dilakukan untuk mengawal sidang pleno pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain pengamanan, polisi juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun putusan MKMK ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang MKMK rencananya digelar pada Selasa pukul 16.00 WIB.

"Total 2.149 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Trunoyudo merincikan, personel yang dikerahkan terdiri dari Satgasda 1.964 personel dan Satgasres 185 personel. Mereka ditugaskan mengawal jalannya pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sementara itu, pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi Gedung MK bersifat situasional tergantung situasi di lapangan. "Rekayasa lalu lintas situasional," ujarnya.

Adapun, rekayasa arus lalu lintas yakni arah Harmoni menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto.

Kemudian, dari arah Bundaran HI menuju Harmoni dialihkan ke Budi Kemuliaan dan Merdeka Selatan. Lalu, dari arah Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Merdeka Selatan. Sedangkan, dari arah Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa pagi.

Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," jelas Fajar.

3 dari 4 halaman

Demokrat Harap Putusan MKMK Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini perhatian publik sore ini akan tertuju pada putusan MKMK. Sebagai bagian dari publik, dia berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel sehingga bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK,” kata Kamhar melalui pesan singkat diterima Selasa (7/11/2023).

Kamhar menegaskan, sejak awal sudah diwanti agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi. 

“Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu,” tegas dia.

Kamhar mengaku tak ingin berandai-dengan keputusan MKMK, namun atas nama rakyat tentu putusan seadil-adilnya dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi harus ditegakkan.

“Semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi,” dia menandasi.

4 dari 4 halaman

Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara jelang putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Mahfud Md mengaku percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.

"Ya kita tunggu saja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," ujar Mahfud di Kemenkumham, Selasa (7/11/2023).

Meski demikian, Mahfud menyebut apapun putusan MKMK nanti, masyarakat akan menilainya sendiri. Menurut dia, reaksi masyarakat akan putusan nanti mementukan baik dan buruknya putusan MKMK.

"Apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," kata dia.

Saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.

"Enggak tahu, tunggu besok (hari ini) saja," jelas Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.