Komisi III Ingatkan MKMK soal Batas Kewenangan dan Prinsip Konstitusionalisme

Rudianto menegaskan, MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 , khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas.

Diterbitkan 13 Februari 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, terkait laporan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Rudianto menegaskan, MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

Ia menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Selain itu, menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi Hakim Konstitusi.

Legislator Nasdem ini pun mengingatkan, apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

“Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

 

Pemohon Uji Materi Tolak Perkara Ditangani Adies Kadir, Ini Reaksi MKMK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK merespons sejumlah pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk terlibat dalam pemeriksaan perkara mereka.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu," kata dia. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Potensi konflik kepentingan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping berbicara di RPH, menurut dia, hakim yang bersangkutan dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang menilai ada potensi konflik kepentingan.

Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.

“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan. Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.

“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.

“Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuh Palguna.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6