Sukses

Siswa Madrasah Bacok Guru di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

MAR siswa Madrasah Aliyah (MA) yang membacok guru di Demak, Jawa Tengah dituntut 3 tahun penjara. Sidang kasus penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - MAR siswa Madrasah Aliyah (MA) yang membacok guru di Demak, Jawa Tengah dituntut 3 tahun penjara. Sidang kasus penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Sidang yang dilaksanakan pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu itu digelar tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setiawan mengatakan, dalam sidang tersebut JPU menuntut anak pelaku 3 tahun penjara.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan JPU saat sidang tersebut. Hal yang memberatkan, kata Adi, yaitu perbuatan anak pelaku mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Kemudian yang meringankan korban telah memaafkan anak pelaku, namun proses hukum tetap berjalan," kata Adi dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Minggu (29/10/2023).

Sementara, bibi dari MAR, Jamilah berharap, hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi keponakannya.

"Berharap bapak hakim mau sedikit memberikan keringanan lagi untuk keponakan saya. Dia tulang punggung keluarga," ucap Jamilah.

Sebelumnya, seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) di Demak, Jawa Tengah, berinisial MAR tega membacok gurunya karena tidak puas dengan nilai yang diberikan sang guru.

Kapolres Demak, AKBP M Purbaya mengatakan, perbuatan siswa kelas XII tersebut diduga dipicu ketidakpuasan atas nilai yang diberikan oleh guru bernama Fathur.

"Saya sudah perintahkan Resmob membantu Polsek Kebonagung untuk mengejar pelaku pembacokan," katanya, Selasa 26 September 2023.

AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, peristiwa itu terjadi di MA Yasua, Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 09.30.

Pelaku RS yang masih duduk di kelas XII itu tiba-tiba membacok leher gurunya yang bernama Fathur. Motif dari tindakan pelaku didasari oleh ketidakpuasan terhadap hasil penilaian tengah semester yang kurang memuaskan.

"Ia melakukan tindakan ini setelah merasa tidak puas dengan nilai yang diperolehnya dalam penilaian tengah semester," jelas Purbaya.

Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan. Sementara korban telah dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Murid Bacok Guru di Demak, Korban Ditikam Celurit Saat Bagikan Soal Ujian

Seorang guru Madrasah Aliyah (MA) berinisial berinisial AFR harus dilarikan ke rumah sakit lantaran terluka di bagian lehernya usai dibacok seorang murid pada Senin 25 September 2023.

Peristiwa itu terjadi di MA Yasua, Palingwetan, Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku berinsial MAR langsung kabur menggunakan sepeda motor usai membacok AFR.

Kepala MA Yasua, Ainul Ibad mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban berada di ruang kelas dan sedang membagikan soal ujian Penilaian Tengah Semester (TPS) sekira pukul 10.00 WIB.

Tak berselang lama, pelaku masuk ke kelas dan langsung menghampiri korban. Tiba-tiba, pelaku yang ternyata membawa celurit itu langsung menebas korban dari belakang. AFR sempat menangkis hingga terluka di tangan kirinya.

"Saat guru membagikan soal ulangan, kemudian (pelaku) masuk ke ruangan. Kira-kira kejadian jam 10," kata Ainul dikutip dari video Liputan6.com, Selasa (26/9/2023).

Ainul menambahkan, suasana kelas saat itu memang sedang melaksanakan ujian. Murid-murid yang melihat kejadian tersebut langsung panik dan memberitahu ke guru yang lain.

"Anak-anak yang lain memberitahukan kejadian itu ke guru yang lain," ucap Ainul.

Korban yang terluka dan bersimbah darah langsung dibawa ke UGD rumah sakit terdekat. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

"(Korban) luka di leher bagian belakang dan lengan bagian kiri," tambah Ainul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.