Sukses

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Muncul wacana ataupun usulan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. Putra sulung Jokowi itu digadang-gadang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan. Publik belum lama ini dikejutkan dengan didapuknya putra bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 25 September 2023.

Kini muncul wacana ataupun usulan Wali Kota Solo, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres). Putra sulung Jokowi itu digadang-gadang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Dalam beberapa hari terakhir, dukungan terhadap Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto terus mengalir. Terutama dari kalangan relawan dan sejumlah politikus Koalisi Indonesia Maju.

Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan sosok cawapres masih digodok oleh Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Termasuk nama Gibran. Mereka akan memutuskan cawapres pendamping Prabowo secara bersama.

"Namun sekali lagi, nama-nama yang diusulkan nanti akan disampaikan di forum musyarawah pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju dan diputuskan bersama. Insyaallah, kita tunggu saja," kata politikus Gerindra tersebut, Minggu 8 Oktober 2023.

Adapun Juru Bicara DPP Partai Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan hal yang sama. Menurut dia, Prabowo akan meminta pandangan dari pimpinan tiap-tiap parpol anggota Koalisi Indonesia Maju sebelum memutuskan cawapres yang dipilih.

"Tentu saja, kami dari Partai Demokrat juga akan memberikan pertimbangan dan masukan ketika hal tersebut diminta. Tapi tentu saja, bagi Partai Demokrat, Bapak Prabowo-lah yang akan memutuskan siapa cawapresnya nanti," ujar politikus Partai Demokrat tersebut, Selasa 10 Oktober 2023.

Usulan sudah mengemuka, namun Gibran masih terganjal usia bila hendak dimajukan sebagai pasangan Prabowo. Sebab, syarat usia dari wakil presiden adalah 40 tahun, sedangkan Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.

Saat ini, tengah bergulir judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi itu pada Senin 16 Oktober 2023, pekan depan.

Lantas, bagaimana peluang Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo? Bagaimana pula ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini