Sukses

Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023

Tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini akan diterapkan di 121 lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023. Namun tarif parkir tertinggi ini baru berlaku bagi kendaraan roda 4 atau lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. 

Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.  

Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan ASN Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya. Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta membahas "Polusi Udara di DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Kami dari Dinas LH sedang giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum utamanya di Pemprov DKI," kata Asep.

Asep mengatakan aturan itu bakal dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub). Bagi ASN yang tak lolos uji emisi, kendaraannya dilarang parkir di gedung kantor Pemprov DKI, tempat yang bersangkutan bertugas.

"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi. Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," jelas Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini