Sukses

Wali Kota Depok Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak masyarakat menjaga kedamaian dan harmonisasi kerukunan antar umat beragama. Hal itu usai kesalahpahaman terkait keberadaan Kapel (rumah doa) GPI Cinere, Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak masyarakat menjaga kedamaian dan harmonisasi kerukunan antar umat beragama. Hal itu usai kesalahpahaman terkait keberadaan Kapel (rumah doa) GPI Cinere, Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, kejadian yang terjadi pada Kapel GPI Cinere merupakan bentuk kesalahpahaman. Kapel GPI Cinere dinilai belum memiliki izin sesuai peraturan yang telah dibuat Kementerian.

“Keberadaan Kapel atau rumah doa GPI yang ada di bangunan ruko Kelurahan Gandul, diperlukan izin sementara sebagaimana diatur oleh Kementerian Pusat,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Selasa (19/9/2023).

Idris mengajak semua pihak menjaga situasi kedamaian dan harmoni di Kota Depok. Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat atau pengurus tempat peribadatan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Depok ini adalah milik kita bersama, kita berikan kepada setiap warga saling menghormati kebhinekaan, keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian,” ajak Idris.

Idris menjelaskan, setiap masalah perlu diselesaikan dengan sebuah solusi. Setiap tempat yang dijadikan lokasi peribadatan salah satunya menyewa ruko, harus ada izin tertulis pemilik bangunan.

“Jadi harus ada izin dari pemilik ruko untuk penggunaan bangunan,” jelas Idris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Penggunaan Tempat Beribadah

Selain meminta izin pada pemilik bangunan, penggunaan tempat beribadah memiliki rekomendasi tertulis dari lurah. Pengguna bangunan memiliki surat permohonan Kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi.

“Nantinya surat rekomendasi, pasti lurah akan menanyakan layak fungsinya dari DPMPTSP,” ucap Idris.

Idris menegaskan, pada Kapel GPI Cinere hanya belum memiliki izin sementara pemanfaatan bangunan gedung. Nantinya setelah izin terpenuhi mulai dari FKUB dan Kementerian Agama Kota Depok, Pemerintah Kota Depok akan memberikan izin sesuai peraturan yang telah dipenuhi Kapel GPI Cinere.

“Bila ada surat keterangan pemberian izin sementara bukan rumah ibadah berlaku paling lama 2 tahun,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.