Sukses

Proyek ITF Sunter Batal, Swasta Akan Bangun Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik di Penjaringan

PT Daya Barus Nusantara (DBN) berencana membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Kini Pemprov DKI Jakarta lebih fokus pada Fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantargebang, Bekasi.

Rupanya perusahaan swasta juga tertarik untuk mengambil langkah serupa. PT Daya Barus Nusantara (DBN) yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara berencana membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan tersebut.

Project Manajer PT Daya Barus Nusantara Lerry Setyawan menyatakan, rencana ini telah dijadwalkan sejak beberapa tahun sebelumnya. Selain itu, kajian teknis pembangunan fasilitas pengolahan sampahnya pun telah lengkap.

"Secara finansial juga telah mendapatkan persetujuan dari calon pembiaya. Dengan segala kesiapan ini, PSEL Tanjungan dapat mulai dibangun pada tahun 2024 dan beroperasional tahun 2026" ujar Lerry kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9/2023).

Lerry menyampaikan, PSEL Tanjungan nantinya akan dibangun di lahan milik PT DBN seluas 8 hektare yang berada di zona industri. Selain itu, PSEL Tanjungan juga direncanakan memiliki akses keluar tol khusus truk sampah yang langsung masuk ke dalam area lahan PSEL Tanjungan.

"PSEL Tanjungan didesain dapat mengolah sampah hingga 3000 ton sampah per-hari atau sekitar 40 persen sampah Jakarta, menggunakan teknologi moving grate incinerator yang sudah terbukti dapat mengolah sampah sejenis karakteristik sampah Indonesia," kata Lerry.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Peluang Kerja Sama dengan Pemprov DKI

Menurut dia, sumber sampah yang akan diolah PSEL Tanjungan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersil, dan kawasan industri berdasarkan kerja sama secara business to business (B2B).

Dia menyebut, B2B dapat diterapkan karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Oleh sebab itu, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

"PSEL Tanjungan bukan merupakan bagian dari rencana pembangunan ITF penugasan yang ditugaskan oleh Pemprov DKI, melainkan rencana pembangunan yang diprakarsai sendiri oleh PT DBN yang menerapkan skema baru yaitu business to business (B2B) dengan sumber sampah berasal dari kawasan," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini