Sukses

Divonis 6 Tahun Penjara, Istri Nazaruddin Ajukan Banding

Kubu Neneng menganggap putusan yang diambil majelis hakim tidak berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Neneng Sri Wahyuni kecewa atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 6 tahun penjara. Istri Muhammad Nazaruddin itu pun berniat mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding, tapi kami belum menerima salinan putusan," kata pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Rufinus menganggap putusan yang diambil majelis hakim tidak berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans.

"Vonis Itu sudah kelewatan. Proses persidangannya kita lihat juga. Neneng ini siapa sih? Apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah. Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar. Kemana struktur hukum keadilannya," sesal Rufinus yang juga pernah menjadi kuasa hukum Nazaruddin pada kasus wisma atlet.

Sebelumnnya, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini telah divonis 6 tahun penjara. Selain hukuman badan, Neneng juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Bahkan, majelis hakim juga mewajibkan Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta, paling lambat satu bulan setelah inkracht.

Hakim menilai Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Neneng bukanlah seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dia merupakan pihak umum yang turut melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dihubungi berbeda, Juru Bicara KPK Johan Budi belum mengetahui apakah jaksa penuntut umum lembaganya juga akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan buronan Interpol tersebut yang lebih ringan dari tuntutannya.

"Sampai saat ini saya belum tahu. Kami masih pikir-pikir," tutur Johan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini