Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah memasuki babak baru. Penanganan karhutla tidak lagi berhenti pada titik api dan luas lahan terbakar.
Pemerintah mulai mengarahkan perhatian pada pihak diduga bertanggung jawab karhutla. Aparat kini membidik pertanggungjawaban korporasi, termasuk kemungkinan menelusuri pemilik perusahaan hingga pemegang saham. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penyidikan kasus karhutla melibatkan korporasi terus berkembang. Hingga Senin (19/10/2026), Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Suyudi menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti diperlukan terpenuhi.
Advertisement
"Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhulta di Indonesia," kata Suyudi usai rapat terbatas bareng Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan karhutla di Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Rapat itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Suyudi, ada dugaan keterlibatan pihak asing dan negara tetangga dalam kasus karhutla di Indonesia. Dugaan itu muncul dari pendalaman terhadap 98 laporan kasus karhutla melibatkan korporasi dan masih dalam proses penyidikan. Namun, identitas dan bentuk keterlibatannya belum diungkapkan.
"Ada keterlibatan pihak asing. Namun, masih kita pilah-pilah mana pihak asing dan mana yang bukan," kata Suyudi.
Jumlah Korporasi Tersangka
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas tujuh di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, hingga saat ini terdapat 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Sedangkan penegakan hukum terhadap perorangan di 12 Polda mencatat 273 laporan dengan 223 tersangka. Luas lahan terbakar dalam kasus tersebut mencapai 5.157,89 hektare.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit kepada media, Rabu (14/10/2026).
Dia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar bukanlah cara murah dan mudah karena pelakunya dapat dijerat hukum. Dari perkara perorangan, sebanyak 181 kasus telah memasuki tahap penyidikan, 30 masih dalam penyelidikan, dan delapan dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebanyak 19 perkara juga dilimpahkan, sementara satu perkara dihentikan melalui SP3.
Pipit menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dia juga menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4576892/original/052115000_1694769330-20230915-Ganasnya_Kebakaran_Hutan-AFP_1.jpg)
Advertisement
32 Korporasi Didenda
Tidak hanya membidik pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Selain itu, sebanyak 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, diproses pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho mengatakan, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem, delapan subjek hukum diwajibkan memulihkan ekosistem, serta lima subjek hukum telah dicabut izinnya. Sanksi tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dari 125 subjek hukum yang diproses pidana, sebanyak 44 masih dalam penyelidikan dan 79 dalam penyidikan. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Sementara itu, dua korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan, penegakan hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat (beneficial owner) dari kebakaran di areal konsesi. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Korporasi Didenda Terlibat Kebakaran Hutan
Secara rinci 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 ha, delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 ha. Adapun lima subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi yaitu Jambi dua perusahaan terhadap PT REI dan PT ALN, kemudian Sumatera Selatan (Sumsel) lima perusahaan yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA, lalu Kalimantan Barat (Kalbar) sembilan perusahaan yaitu PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI dan PT WLJ, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) lima perusahaan yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM dan PT KT.
Turut dikenai sanksi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tujuh perusahaan yaitu PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI, kemudian di Kalimantan Timur (Kaltim) tiga perusahaan yaitu PT IITG, PT PSR, PT DPP, dan Kalimantan Utara (Kaltara) satu perusahaan yaitu PT RKR.
Selain denda, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau di tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
Dwi menyatakan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla. Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab.
"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi," kata Dwi seperti dilansir Antara, Senin (19/10/2026).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321822/original/025073800_1786505831-pal2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)