Sukses

2 Respons Eks Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Usai Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks belakangan telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

Liputan6.com, Jakarta Mantan pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih yang mempolisikan penasihat hukum Brigadir J tersebut dengan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Selain menyebarkan berita bohong, Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Yakni terkait tudingannya yang menyebut Kosasih telah menelantarkan anak dan soal dana Rp300 triliun yang dikatakan telah dipersiapkan PT Taspen untuk modal kampanye calon presiden (Capres) di Pemilu mendatang.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak belakangan telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

"Ya benar," kata Bachtiar saat dikonfirmasi soal kasus hoaks itu, Rabu, 9 Agustus 2023 kemarin.

Atas perbuatannya, pengacara keluarga Brigadir J tersebut dijerat pasal Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Jauh sebelumnya, lewat kuasa hukum yang ditunjuk yaitu Yusril Ihza Mahendra, membantah keras kabar yang menyebut bahwa PT Taspen mempersiapkan dana Rp300 triliun untuk modal kampanye capres. Yusril menegaskan, PT Taspen dipastikan selalu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

"PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Sebagai bukti ucapannya, Yusril kemudian  mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," papar Yusril. 

Lantas, seperti apa tanggapan Kamaruddin sendiri soal status tersangkanya kini? Dan apakah ada upaya hukum yang akan dilakukan mantan pengacara Brigadir J tersebut? 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Jadi Tersangka Kasus Suap, Kamaruddin Simanjuntak: Mendompleng Kasus

Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks. Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Menanggapi hal ini, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat mengingat dirinya yang berprofesi sebagai pengacara sedang membela kliennya.

"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, (10/8/2023).

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.

3 dari 3 halaman

2. Kamaruddin Akan Lakukan Upaya Hukum

Ia mengaku akan melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan meskipun tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.

Kamaruddin juga menambahkan, dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menyebut akan memenuhi panggilan Kepolisian yang telah dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Hadir dong sebagai warga negara yang baik," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.

Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

"Ya benar," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.