Sukses

Seorang Wanita di Kebon Jeruk Nekat Sulap Lemari Pakaian untuk Tanam Ganja Hidroponik

Seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial LA (29) nekat menanam pohon ganja di dalam lemari pakaian. Lemari tersebut ia design agar bisa menanam pohon ganja secara hidroponik.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial LA (29) nekat menanam pohon ganja di dalam lemari pakaian. Lemari tersebut ia design agar bisa menanam ganja secara hidroponik. 

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pihaknya menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaiannya di perumahan Kedoya Baru Residence, Kebon jeruk Jakarta Barat.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebenarnya hanya pengguna ganja. Namun, beberapa bulan terakhir berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumah.

"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (5/8/2023).

Akmal mengatakan, pelaku mendapat bibit ganja dari orang yang dikenalnya di media sosial (medsos). Pelaku kemudian berselancar di internet untuk mencari cara menanam dengan teknik hidroponik.

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," ujar dia.

Terlihat, LA memanfaatkan sinar lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari. Tanaman ganja tersebut rupanya tumbuh subur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengkonsumsi Ganja untuk Tunjang Pekerjaan

Kepada polisi, LA mengaku mengkonsumsi ganja untuk menunjang pekerjaannya.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.