Sukses

Wakil Ketua DPR Targetkan Revisi UU Desa Selesai Desember 2023

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam audiensinya, APDESI meminta 13 aspirasinya agar diakomodasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam audiensinya, APDESI meminta 13 aspirasinya agar diakomodasi.

Terkait hal itu, Dasco mengatakan, 13 poin aspirasi akan disampaikan kepada pemerintah dalam pembahasannya nanti.

"Jadi kalau memang poin-poin tadi sudah disampaikan ke pemerintah. InsyaAllah yang di pemerintah bisa mengakomodir itu, tapi kalau ada yang belum diakomodir, nanti kita yang dari DPR kita akan perjuangkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, usulan APDESI tersebut berpeluang direalisasikan dalam revisi UU Desa, termasuk di antaranya terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri.

"Kita bikin surat ke Presiden supaya Presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, InsyaAllah itu bisa tercapai," ujar Dasco.

Sementara itu, APDESI menyampaikan 13 aspirasi untuk dimasukkan dalam revisi UU. Pertama adalah asas pengakuan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," ujar Ketua APDESI, Surta Wijaya.

Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin Selanjutnya

Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Selanjutnya, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.

Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.

Ke-10, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Selanjutnya, status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke-12, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Terakhir, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, APDESI mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," ujar Surta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.