Sukses

Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi sejumlah pasal UU Pemilu dan memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Namun, muncul pendapat berbeda dari hakim konstitusi Arief Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepastian mengenai penerapan sistem pemilu menjadi terang benderang setelah sempat menjadi polemik di kalangan politikus. Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

MK menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," Anwar menjelaskan.

Namun pada putusan MK ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Pendapat berbeda datang dari hakim Arief Hidayat.

Menurut Arief, sistem pemilu proporsional terbuka harus dilihat dari perspektif ideologis filosofis, sosiologis dan yuridis. Karena itu, dia mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan judicial review atau uji materi terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Permohonan uji materi ini dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Para Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup. Artinya, coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.

Namun, 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Denny Indrayana. Ia klaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK telah memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Bagaimana ragam tanggapan MK memutuskan sistem tetap proporsional terbuka untuk Pemilu 2024? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.