Sukses

PDIP Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Johnny G. Plate, Hasto: Korupsi ya Korupsi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tak ada politisasi dalam kasus hukum yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tak ada politisasi dalam kasus hukum yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Dia menekankan bahwa mantan Sekjen Partai NasDem itu menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi.

"Ya sudah ditegaskan oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa penegakan hukum itu menegakkan berbasiskan keadilan, kebenaran di dalam hukum berdasarkan fakta-fakta hukum," ujar Hasto di Gedung Lemhanas Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

"Sehingga tidak ada politisasi terkait dengan hal tersebut, korupsi ya korupsi, tidak bisa ditafsirkan lain," sambungnya.

Adapun Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo. Terkait pengganti definitif Johnny G. Plate, Hasto menyampaikan bahwa reshuffle atau perombakan kabinet hak prerogatif Jokowi.

"Tentu saja reshuffle ini merupakan kewenangan dari Bapak Presiden Jokowi, sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial untuk mengisi jabatan tersebut," ujar Hasto.

Sementara itu, terkait nasib-nasib menteri dari Partai NasDem, kata Hasto, Presiden Jokowi sudah memberikan sinyal yang seharusnya dapat dipahami dalam konteks politik. Namun, dia menyerahkan hal tersebut kepada Jokowi.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden Jokowi," ucap Hasto.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam kasus itu, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun.

Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Atas penetapan ini, Kejagung menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Hormati Proses Hukum Johnny G. Plate

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang ada terkait kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanya soal adanya intervensi politik terkait kasus politikus Partai NasDem itu, Jokowi hanya menjawab dirinya meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara terbuka dan profesional.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

"Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional," Jokowi menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.