Sukses

5 Fakta Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung pun menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Atas penetapan tersangka, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Kuntadi.

Berikut sederet fakta Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

 

3 dari 6 halaman

2. Ditahan di Rutan Salemba

Atas penetapan tersangka, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G. Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

4 dari 6 halaman

3. Jadi Tersangka, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah Kejagung

Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Penggeledahan dilakukan usai Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang guna menyelidiki dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Salah satu saksinya adalah Johnny G. Plate.

Kuntadi menyebut ini merupakan pemeriksaan ketiga. Adapun pemeriksaan kali ini dalam rangka pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu.

 

5 dari 6 halaman

4. Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T

Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

 "Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Dimana, telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 8,32 triliun.

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sebutnya.

 

6 dari 6 halaman

5. Harta Fantastis Menkominfo Johnny G. Plate

Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Johnny tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp191 miliar. Johnny menyampaikannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 16 Maret 2022.

Dalam laman itu disebutkan Johnny memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai, dan Cilegon. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp141.463.603.886.

Untuk harta bergerak, Plate mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp3.612.000.000.

Kemudian surat berharga sebesar Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206. Namun dia menyampaikan memiliki utang sebesar Rp10.352.000.000. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp191.236.409.092.

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, harta kekayaannya sebesar Rp189.965.884.963. Sementara pada 2019 Johnny melaporkan memiliki harta sejumlah Rp172.201.825.921.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.