Sukses

Johnny G. Plate Tersangka Korupsi, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah Kejagung

Penggeledahan dilakukan usai Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Penggeledahan dilakukan usai Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang guna menyelidiki dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Salah satu saksinya adalah Johnny G. Plate.

Kuntadi menyebut ini merupakan pemeriksaan ketiga. Adapun pemeriksaan kali ini dalam rangka pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup bukti bahwa Johnny G. Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G pada 1 2 3 4 dan 5, tentu selaku pengguna anggaran dan menteri.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, Johnny G. Plate dijebloskan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Kuntadi menyebut proses penyidikan masih berjalan.

"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS Rp8 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Johnny G. Plate guna menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. Akibat proyek tersebut, negara menanggung kerugian sekira Rp8 triliun.

"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp8 triliun lebih. Ini perlu, karena ada dari perencanaan, pelaksanaan evaluasi. Nah, beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," kata Ketut di Kejaksaan Agung (17/5/2023).

Ketut Sumedana menyampaikan sejauh ini pemeriksaan Johnny G. Plate baru sebatas saksi. "Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun, tersangka yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Dua tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo,

Adapun peran Mukti Ali bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium

Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Sedangkan, dua lainya lagi Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.