Sukses

Harta Fantastis Menkominfo Johnny G. Plate yang Kini Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Johnny tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp191 miliar. Johnny menyampaikannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 16 Maret 2022.

Dalam laman itu disebutkan Johnny memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai, dan Cilegon. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp141.463.603.886.

Untuk harta bergerak, Plate mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp3.612.000.000.

Kemudian surat berharga sebesar Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206. Namun dia menyampaikan memiliki utang sebesar Rp10.352.000.000. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp191.236.409.092.

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, harta kekayaannya sebesar Rp189.965.884.963. Sementara pada 2019 Johnny melaporkan memiliki harta sejumlah Rp172.201.825.921.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Johnny G. Plate Jadi Tersangka

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata dia.

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.