Sukses

KPK Bakal Dalami Pemberian Mobil McLaren dan Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mobil mewah diduga diterima Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dari Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).

"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami, ya memang di persidangan disampaikan selain dari mobil McLaren ada juga mobil lainnya. Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa, dan di mana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Tak hanya itu, Asep mengatakan pihaknya juga akan mendalami kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Mobil tersebut diduga dibeli oleh Dadan Tri Yudianto.

"(Pendalaman) termasuk tadi juga menjawab pertanyaan (mobil) itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," kata Asep.

KPK menyita lima mobil dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kelima mobil ini akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Lima mobil yang disita tim penyidik KPK yakni mobil merek Ferrari tipe California warna merah metalik, mobil merek McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna Volcano Yellow, mobil merk Hyundai tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam, mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, mobil merk Toyota tipe Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT.

"Betul, dan saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan 2 Tersangka

KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (DTY)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kamis 11 Mei 2023.

Ali belum bersedia merinci kontruksi kasus yang menjerat keduanya. Ali mengatakan, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, detail kontruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.

Pasalnya, Ali menyebut pihaknya hingga saat ini masih mencari kelengkapan bukti untuk memperkuat sangkaan kepada keduanya.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Disebut dalam Dakwaan

Sebelumnya, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.