Sukses

Pukat UGM: Kejagung Profesional, Abaikan Opini Liar Penahanan Johnny Plate

Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) harus bertanggung jawab dengan perbuatannya. Penegak hukum harus profesional dan mengabaikan faktor lain yang tidak terkait, termasuk potensi opini liar tentang politisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meyakini penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo, didasari alat bukti yang kuat. Sehingga hal ini menguatkan tudingan pihak tak bertanggungjawab yang menyebut kasus tersebut berbau politis.

"Kasus hukum itu bertumpu pada alat bukti. Selama kejaksaan punya alat buktinya, mau ini ada atau tidak motif politik, maka perbuatan dari tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) harus bertanggung jawab dengan perbuatannya. Penegak hukum harus profesional dan mengabaikan faktor lain yang tidak terkait, termasuk potensi opini liar tentang politisasi.

"Siapa yang bisa menjamin ini ada atau tidak motif politik? Tapi, selama ada alat bukti, ya, harus ditegakkan aturan hukumnya. Kalau tidak ditegakkan hanya karena faktor nanti ada faktor politik, justru itu yang salah," tuturnya.

Zaenur melanjutkan, adanya masalah hukum yang menjerat kader partai yang menjadi pejabat publik dan terlibat korupsi lalu dimanfaatkan lawan politik adalah risiko yang tidak bisa dihindari. "Itu sudah menjadi konsekuensi dalam dunia politik."

"Jadi, intinya bagi pejabat publik janganlah korupsi jika ingin tetap selamat, jika tidak ingin dijatuhkan oleh siapa pun, termasuk lawan-lawan politik," imbuh dia.

Zaenur lantas mendorong Partai NasDem agar mengoptimalkan kadernya di DPR untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Baginya, ini lebih baik daripada membangun opini.

"NasDem ini punya wakil (di) DPR RI, mereka bisa melakukan fungsi kontrol, melakukan akuntabilitas dari seorang Jaksa Agung. Misalnya, ada pejabat dari partai lain di kementerian/institusi/lembaga lain lakukan korupsi, kok, tidak diproses? Ya, kita akan dukung kalau NasDem meminta kejaksaan melakukan proses," paparnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkopolhukam: Tidak Ada Kaitan Pemilu

Adapun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengurai cara berpikir logis terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Mahfud yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate ini memastikan, tidak ada kaitan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut dengan politik bahkan calon presiden (capres) tertentu.

"Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum. Saya sampaikan, ini bukan politisasi, jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres," kata Mahfud Md kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud mengatakan penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juni tahun 2022. Sebab kejanggalan mulai kasus ini terendus saat pihak pengguna dana yakni Kementerian Kominfo menunda laporan pertanggungjawabannya dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April enggak bener? Ditinjau bulan Mei kok juga enggak bener. Juni dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud.

Artinya, lanjut Mahfud, bila kasus ini dikaitkan sebagai upaya politis menjegal pihak yang diusung sebagai calon presiden adalah tidak terbukti. Sebab, bila dikaitkan dengan pengusungan Anies Baswedan sebagai capres dari Partai NasDem, hal itu baru terjadi pada Oktober 2022. Sedangkan kasus ini sudah sejak Juni.

"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun. Semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," kata Mahfud.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini