Sukses

DLH Jakarta Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan

Selain dikurung, pelaku pembuang limbah sembarangan dari truk tinja juga dapat dikenai sanksi denda hingga Rp20 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, pelaku truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan di Ibu Kota dapat diancam pidana kurungan paling lama 60 hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Asep, DLH DKI Jakarta bakal masif menerapkan Perda Ketertiban Umum ini terhadap para sopit truk tinja yang bandel. Asep menyebut, DLH DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Asep menerangkan larangan membuang limbah tinja sembarangan itu tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.

“Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air," kata Asep dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/5/2023).

Sedangkan sanksinya, kata Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pembuang limbah tinja sembarangan terancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari

"Atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 dan paling banyak Rp 20.000.000,00," ucap Asep.

Selain itu, Asep mengungkapkan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya agar sanksi tegas ini dapat diterapkan pada truk tinja di Jakarta yang melanggar aturan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Truk Tinja Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp5 Juta

Sebellumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk yang buang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Yogi mengatakan bahwa sanksi diberikan usai DLH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara terhadap pengemudi truk tinja berinisial D.

Bidang PPH dan PPNS telah berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Kemudian setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," kata Yogi.

Yogi menyampaikan penindakan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram.

"Laporan yang diterima perihal pembuangan limbah tinja oleh Truk bernomor polisi B 9458 SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat," ucap Yogi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini