Sukses

Tangkap 2 Tersangka TPPO 20 WNI di Myanmar, Polisi Geledah Rumah hingga Apartemen

Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Petugas pun melakukan penggeledahan di apartemen hingga rumah hunian.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Petugas pun melakukan penggeledahan di apartemen hingga rumah hunian.

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Djuhandani, penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar No.2107, Kota Harapan Indah, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," jelas dia.

Adapun kediaman yang dilakukan penggeledahan adalah rumah tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 Nomor 29, RT 003 RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, petugas juga menggeledah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela Lantai 26 Kamar 2601.

Diketahui, keduanya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Penetapan dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa, 9 Mei 2023.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.

Menurut Djuhandani, penetapan tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.

Berdasarkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Pemulangan 20 WNI Korban Perdagangan di Myanmar

Divhubinter Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol di Bangkok, Thailand terkait proses penanganan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang dialami 20 warga negara Indonesia (WNI).

"Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Krishna menjelaskan koordinasi dengan pihak Thailand dilakukan usai 20 WNI berhasil dievakuasi dari Myanmar. Sehingga, pembahasan saat ini akan berlanjut ke proses pemulangan 20 WNI korban TPPO.

"Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO," kata dia.

"Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," tambah Krishna.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.