Sukses

4 Fakta KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Tak hanya Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat sang Gubernur nonaktif Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat sang Gubernur nonaktif Papua.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.

Ali menjelaskan, Stefanus Roy Rening selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

KPK pun menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Jumat 5 Mei 2023, namun tak hadir.

"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 hingga 6 Mei 2023, sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," ujar tim penasihat hukumnya, Emanuel Hardiyanto, Jumat 5 Mei 2023.

Emanuel meminta KPK menunda pemeriksaan Stefanus Roy Rening hingga hari ini, Selasa (9/5/2023). Emanuel memastikan Stefanus Roy Rening akan memenuhi panggilan pada hari itu.

"Selasa klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," kata Emmanuel.

Berikut sederet fakta terkait KPK tetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Alasan Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.

Ali mengatakan, Stefanus Roy Rening selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Namun Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat Stefanus Roy Rening.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

 

3 dari 5 halaman

2. Tim Kuasa Hukum Sebut Ancaman Profesi Advokat

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membela rekan satu timnya, Stefanus Roy Rening yang menjadi tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus menyebut tindakan KPK yang menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe ini merupakan ancaman bagi profesi advokat.

"Dari segi profesi pengacara, ini suatu ancaman, karena pengacara juga penegak hukum yang menjalankan pekerjaan berdasarkan undang-undang advokasi," ujar Petrus soal penetapan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 4 Mei 2023.

Petrus mengatakan, pengacara termasuk penegak hukum yang memiliki hak imunitas. Menurut Petrus, seorang pengacara diberikan kewenangan melakukan pembelaan dan merahasiakan seluruh informasi yang didapat dari kliennya.

"Jadi kalau KPK mengatakan pendapat hukum itu dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu," kata dia.

Petrus menilai tidak ada unsur merintangi penyidikan dari apa yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening dalam memberikan pendapat kepada Lukas Enembe. Menurut Petrus, tak ada salahnya Stefanus menberikan pendapat kepada Lukas bagaimana cara menghadapi kasusnya.

"Soal Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka itu pasalnya kan yang kita baca di media bahwa dia merintangi, menghalangi penyidikan, atau yang kemarin saya lihat karena dia memberikan opini kepada klien, legal opinion. Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi (advokat) ancaman," jelas Petrus.

 

4 dari 5 halaman

3. KPK Sempat Jadwalkan Pemeriksaan

KPK menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat 5 Mei 2023.

"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

"Dijadwalkan pada besok Jumat 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK," Ali menambahkan.

Ali menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik ke alamat keluarga Stefanus Roy Rening. Surat panggilan pemeriksaan telah diterima pihak keluarga Stafamus disertai adanya tanda bukti terima.

Ali berharap Stefanus kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud, dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

 

5 dari 5 halaman

4. Janji Hadir di KPK Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023

Advokat Stefanus Roy Rening mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 5 Mei 2023.

Stefanus dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan alias obstruction of justice kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal tersebut diungkap tim penasihat hukumnya, Emanuel Hardiyanto. Menurut Emanuel, kesehatan Stefanus Roy Rening tengah menurun.

"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 hingga 6 Mei 2023, sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," ujar Emanuel dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.

Emanuel meminta KPK menunda pemeriksaan Stefanus Roy Rening hingga Selasa, 9 Mei 2023. Emanuel memastikan Stefanus Roy Rening akan memenuhi panggilan pada hari itu.

"Selasa klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Emanuel menyebut kliennya tak memahami dijadikan tersangka oleh KPK.

"Perihal dugaan merintangi kami sampai sekarang baru tahu seperti apa yang disampaikan jubir KPK yaitu adanya saran kepadal LE (Lukas Enembe) yang bertentangan dengan hukum. Namun sarannya apa dan kapan itu kami belum tahu dan tentu dalam proses selanjutnya kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," jelas Emanuel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.