Sukses

Besok KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Tersangka Obstruction of Justice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat 5 Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat 5 Mei 2023.

"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

"Dijadwalkan pada besok Jumat 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK," Ali menambahkan.

Ali menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik ke alamat keluarga Stefanus Roy Rening. Surat panggilan pemeriksaan telah diterima pihak keluarga Stafamus disertai adanya tanda bukti terima.

Ali berharap Stefanus kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud, dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK juga menjerat lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, Stefanus Roy Rening selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Namun Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat Stefanus Roy Rening.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.