Sukses

KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Tersangka Obstruction of Justice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, Stefanus Roy Rening selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Namun Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat Stefanus Roy Rening.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hakim dalam pertimbangannya memandang KPK dalam melakukan proses penyidikan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, KPK bisa melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Hendra dalam keputusannya di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini