Menteri Imipas Ungkap 8 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Diterbitkan 17 Agustus 2026, 09:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sekitar 8.000 warga binaan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
  • Pemberian remisi sesuai UU Pemasyarakatan dan program pembinaan yang diikuti.
  • Warga binaan korupsi juga berhak remisi, tanpa diskriminasi, sesuai ketentuan berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andiranto mengatakan ribuan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Agus menjelaskan, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

"Iya, pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak. Itu, ya," kata Agus di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026).

Terkait jumlah warga binaan yang memperoleh remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini, Agus menyebut angkanya mencapai sekitar 8.000 orang.

"Delapan ribu orang ," ungkapnya.

Agus juga menjelaskan durasi remisi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan masa pembinaan warga binaan. Saat ditanya apakah ada warga binaan yang memperoleh remisi hingga satu tahun, ia menegaskan hal tersebut tidak ada.

"Enggak ada lah, enggak ada," kata Agus.

Menurut Agus, tidak terdapat perubahan signifikan terkait jumlah remisi dibandingkan tahun sebelumnya. Pemberian remisi tetap disesuaikan dengan lamanya warga binaan menjalani proses pembinaan dan ketentuan yang berlaku.

"Enggak, semuanya kan mengikuti lamanya mereka dalam proses pembinaan kita," tuturnya.

 

Remisi Koruptor

Agus menegaskan warga binaan kasus korupsi juga dapat memperoleh remisi selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia memastikan pemberian remisi dilakukan tanpa diskriminasi.

"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkas Agus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6