Sukses

Disnakertransgi DKI Buka Posko Layanan Pengaduan THR, Ini Jadwalnya

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka Posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Posko konsultasi dan aduan ini telah dibuka sejak Selasa, 4 April 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka Posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Posko konsultasi dan aduan ini telah dibuka sejak Selasa, 4 April 2023 lalu.

Pelayanan dilakukan secara tatap muka (offline) maupun secara online (dalam jaringan). Bagi pegawai dan buruh yang mendapati kendala penerimaan THR, dapat segera melaporkan hal tersebut di posko konsultasi dan aduan yang telah disediakan.

"Dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh di Provinsi DKI Jakarta," demikian tulis Disnakertransgi melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).

Pelayanan tatap muka dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52 Gambir, Jakarta Pusat. Konsultasi dan aduan dapat dilakukan selama hari kerja.

"Jam pelayanan Senin-Kamis 07.00-14.00 WIB. Jumat 07.00-14.30 WIB," katanya.

Sedangkan layanan secara daring (online) dapat diakses melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id hingga WhatsApp resmi layanan yang disiapkan Disnakertransgi DKI Jakarta.

Untuk layanan konsultasi, dapat menghubungi 0821 2553 8169. Lalu, untuk layanan pengaduan dapat menghubungi 0812 9226 9536.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Lanjuti Permenaker

Sebelumnya, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan posko aduan dibuka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pembayaran THR sesuai ketentuannya Permenaker Nomor 6/2016, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan, sehingga saat ini belum ada yang masuk (aduan)," kata Hari, Senin 3 April 2023.

Hari menyampaikan pekerja atau buruh bakal diakomodir segala aduan terkait pemberian THR oleh perusahaan, seperti keterlambatan penerimaan THR, berkurangnya nominal penerimaan THR dan lain sebagainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.