Sukses

Kubu David Ozora Minta Terdakwa AG, Kekasih Mario Dandy Dituntut Maksimal

Terdakwa AG, kekasih Mario Dandy bakal mendengar tuntutan dari Jaksa atas keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pihak keluarga korban pun meminta agar jaksa yang hadir menuntut AG dengan pidana maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa AG, kekasih Mario Dandy bakal mendengar tuntutan dari Jaksa atas keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pihak keluarga korban pun meminta agar jaksa yang hadir pada hari ini menuntut AG dengan pidana maksimal.

"Maka kami berharap hari ini tuntutan dari pihak Kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal-pasal yang sudah diajukan," ucap perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sebagaimana diketahui, salah satu pasal yang menjerat AG yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumnya maksimal 12 tahun penjara.

Meskipun anak AG bukanlah pelaku utama pada saat penganiayaan terhadap David. Namun menurut Alto, peran AG tidak jauh berbeda dengan dua pelaku penganiaya lainnya, Mario dan Shane.

"kebiadaban dan kekejian yang terjadi yang dilakukan oleh ketiga tersangka secara kolaboratif karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa kekasih Mario Dandy Satriyo, AG pada hari ini. Diagendakan bakal mendengar tuntutan dari Jaksa.

"Sidang tuntutan AG siang hari ini pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

12 Jam Jalani Sidang Mendengar Saksi

Untuk diketahui, Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023). Adapun agendanya, AG mendengar saksi yang dihadirkan di ruang sidang.

Terhitung 12 jam lamanya AG harus mendengar kesaksian pada sidang tersebut. Terdakwa AG keluar dari ruang sidang anak PN Jakarta Selatan pada pukul 21.46 WIB.

Dirinya berjalan keluar dari lorong dengan wajah tertunduk yang ditutupi dengan jaket hoodie berwarna putih. AG hanya terus berjalan sambil dikawal oleh pihak kepolisian dan kejaksaan yang mendampingi lalu digiring masuk ke dalam mobil Kejaksaan.

Meskipun dirinya harus menjalani sidang selama seharian penuh, tak tergambarkan wajah lelahnya ia tutupi dari awak media yang mengerumuninya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.