Sukses

Kejagung Periksa Direktur Aplikanusa Lintasarta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas lima orang tersangka korupsi BTS 4G ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Para saksi yang diperiksa adalah G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, dan BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Kemudian Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) atas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Namun Kuntadi enggan membeberkan isi materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Johnny G Plate. Hanya saja, dia memastikan gelar perkara yang dilakukan akan turut menentukan status Menkominfo itu. "Gelar perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga posisi JP," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkominfo 2 Kali Diperiksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.

Johnny menolak menerima pertanyaan dari awak media perihal pemeriksaannya di Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," jelas dia.

"Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yangmasih panjang," sambung Johnny.

Diketahui, Kejagung mendalami aliran dana ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem itu pun dilakukan di Gedung Bundar Kejagung.

"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.