Sukses

Majelis hakim juga memerintahkan Yusrizki menunaikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.

Berita Terkini

Lihat Semua

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)