Sukses

Kubu Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa: Tidak Mencerminkan Keadilan

kepada JPU, kubu Dody Cs mengatakan bawah Jaksa tidak melihat kasus yang tengah ditengarainya sebagai satu kesatuan di mana awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Pasalnya kubu Doddy beranggapan, Jaksa tidak mempertimbangkan asas kejujuran para terdakwa selama persidangan.

"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," ujar kuasa hukum, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel menyebut, para kliennya itu telah memberikan keterangan yang sesuai selama pemeriksaan dari penyidik hingga fakta-fakta persidangan.

Lebih lanjut, kepada JPU, Adriel mengatakan bawah Jaksa tidak melihat kasus yang tengah ditengarainya sebagai satu kesatuan di mana awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa.

"Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa gak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan gak bisa. Contohnya Pak Teddy Minahasa memprovokasi, mens rea ibu Linda itu timbul karena provokasi dari pada Pak TM," tegas dirinya.

Kendati demikian, perihal tuntutan kali ini pihak Adriel akan mengajukan nota keberatan yang akan dilangsungkan dalam agenda sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang kali ini, Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, diantaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkankan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun. Keempatnya terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangis Ibu Dody Prawiranegara

Wajah ibu AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih terlihat sedih usai JPU membacakan amar tuntutannya. Kondisi yang sama juga dirasakan istri Dody, Rakhma Darmaputri.

Dalam sidang ini, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara atas perkara peredaran narkotika.

Sang ibunda yang mengenakan baju batik berkerudung cokelat hanya dapat mengusap air matanya dengan selembar kertas tisu usai mendengar anaknya dituntut penjara selama dua puluh tahun oleh JPU. Sedangkan istri Dody, hanya dapat berupaya tegar dengan mendengar tuntutan dari Jaksa.

Usai mendengar semua nota tuntutan Jaksa, keduanya pun langsung beranjak dari kursi penonton dan keluar dari ruang sidang. Sambil berjalan, keduanya enggan berkomentar atas keputusan Jaksa.

Seperti diketahui, keduanya hadir untuk memberikan dukungan terhadap eks Kapolres Buktitinggi yang pada hari ini menjalani sidang tuntutan dari Jaksa.

"Mereka datang untuk mendukung Pak Dody dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, saya yakin Pak Dody di semua sidang telah mengungkapkan sejujurnya -jujurnya pada perkara ini," ujar kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.